Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, antara lain: a. sasaran lokasi kegiatan RHL; b. perhitungan kebutuhan upah dan bahan; dan c. peta rancangan kegiatan RHL. (2) Dalam hal lokasi sasaran RHL telah ada rancangan kegiatan dan telah sesuai dengan Rencana Pengelolaan RHL, maka data dan informasi rancangan kegiatan tersebut dapat digunakan sebagai bahan penyusunan RTnRHL.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id