Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, bertujuan untuk memperoleh informasi dan mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id