Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, bertujuan untuk memperoleh informasi dan mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan.
Koreksi Anda
