Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Pendampingan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, paling sedikit memuat pihak yang melaksanakan, prosedur pelaksanaan, dan materi.
Koreksi Anda
