Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, memuat rencana kegiatan pelatihan yang akan dilaksanakan baik pelatihan untuk tenaga teknis, penyuluh maupun petani.
Koreksi Anda