Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebutuhan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, paling sedikit memuat rincian biaya kebutuhan bahan/alat dan tenaga kerja serta kegiatan lain-lain.
Koreksi Anda