Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Detil lokasi dan volume kegiatan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat letak DAS/sub DAS, wilayah
administrasi, fungsi kawasan, Land Mapping Unit (LMU) Terpilih, Unit Terkecil Pengelolaan RHL (UTP-RHL), dan luas/unit kegiatan RHL.
(2) Untuk lokasi kegiatan Hutan Kota, Penghijauan Lingkungan, Sumur Resapan Air, Lobang Biofori, detil lokasinya tidak harus berada pada LMU -Terpilih serta UTP - RHL melainkan cukup pada wilayah administatif berdasarkan hasil survey lapangan.
Koreksi Anda
