Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Detil lokasi dan volume kegiatan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat letak DAS/sub DAS, wilayah administrasi, fungsi kawasan, Land Mapping Unit (LMU) Terpilih, Unit Terkecil Pengelolaan RHL (UTP-RHL), dan luas/unit kegiatan RHL. (2) Untuk lokasi kegiatan Hutan Kota, Penghijauan Lingkungan, Sumur Resapan Air, Lobang Biofori, detil lokasinya tidak harus berada pada LMU -Terpilih serta UTP - RHL melainkan cukup pada wilayah administatif berdasarkan hasil survey lapangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id