Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. kondisi biofisik dan kondisi sosial ekonomi budaya dan kelembagaan di sekitar lokasi; b. kondisi lahan sebelum dilaksanakan kegiatan; c. ikhtisar pekerjaan dan jadwal pelaksanaan; d. rincian volume kebutuhan bahan/alat dan tenaga kerja setiap jenis kegiatan; dan e. rincian biaya kebutuhan bahan/alat dan tenaga kerja setiap jenis kegiatan. (2) Ketentuan tentang tata cara penyusunan rancangan kegiatan diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan tersendiri.
Koreksi Anda