Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Rancangan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. kondisi biofisik dan kondisi sosial ekonomi budaya dan kelembagaan di sekitar lokasi;
b. kondisi lahan sebelum dilaksanakan kegiatan;
c. ikhtisar pekerjaan dan jadwal pelaksanaan;
d. rincian volume kebutuhan bahan/alat dan tenaga kerja setiap jenis kegiatan; dan
e. rincian biaya kebutuhan bahan/alat dan tenaga kerja setiap jenis kegiatan.
(2) Ketentuan tentang tata cara penyusunan rancangan kegiatan diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan tersendiri.
Koreksi Anda
