Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) RTnRHL memuat :
a. rancangan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan;
b. detil lokasi dan volume kegiatan fisik;
c. kebutuhan biaya;
d. tata waktu;
e. kelembagaan;
f. pembinaan, pelatihan, pendampingan, penyuluhan; dan
g. pemantauan, dan evaluasi.
(2) RTnRHL disamping sebagai dokumen rencana/usulan anggaran pembangunan, juga dapat dijadikan sebagai dokumen pendukung operasional di lapangan.
Koreksi Anda
