Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal RPR-RHL belum ditetapkan, maka penyusunan RTnRHL dapat dilakukan dengan mengacu pada RTk-RHL DAS.
(2) Dalam hal RTnRHL telah disusun berdasarkan Rencana RHL 5 (lima) tahun tetap dianggap sah dan berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda
