Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN KEGIATAN TERTENTU PENGENAAN TARIF RP.0,00 (NOL RUPIAH) DI KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, TAMAN BURU DAN HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Alam yang diperuntukkan bagi bantuan terhadap bencana alam, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang izin pemanfaatan kayu.
Koreksi Anda