Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN KEGIATAN TERTENTU PENGENAAN TARIF RP.0,00 (NOL RUPIAH) DI KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, TAMAN BURU DAN HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
Prosedur kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Alam yang diperuntukkan bagi bantuan terhadap bencana alam, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang izin pemanfaatan kayu.
Koreksi Anda
