Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN KEGIATAN TERTENTU PENGENAAN TARIF RP.0,00 (NOL RUPIAH) DI KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, TAMAN BURU DAN HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat lokal atau sekitar kawasan yang akan melakukan kegiatan sosial, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sebelum
pelaksanaan kegiatan, harus mengajukan permohonan kepada Kepala UPT atau Satuan Kerja dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur teknis terkait dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan Kepala UPT atau Satuan Kerja melakukan penilaian terhadap persyaratan.
(3) Dalam hal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak memenuhi persyaratan, Kepala UPT atau Kepala Satuan Kerja dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Pemohon setelah menerima pengembalian berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus melengkapi persyaratan.
(5) Berdasarkan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pemohon menyampaikan kembali permohonan SIMAKSI kepada Kepala UPT atau Kepala Satuan Kerja.
(6) Kepala UPT atau Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah menerima pengembalian kelengkapan persyaratan, menerbitkan SIMAKSI.
(7) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), memenuhi persyaratan, Kepala UPT atau Kepala Satuan Kerja dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja menerbitkan SIMAKSI dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Teknis terkait.
(8) SIMAKSI sebagaimana dimaksud pada ayat (7), harus mencantumkan Pungutan PNBP Rp. 0,- (nol rupiah);
Koreksi Anda
