Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN KEGIATAN TERTENTU PENGENAAN TARIF RP.0,00 (NOL RUPIAH) DI KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, TAMAN BURU DAN HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada masyarakat lokal atau sekitar kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan dengan persyaratan: a. Terdapat penetapan status bencana dari instansi berwenang serendah- rendahnya tingkat Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. b. Masyarakat lokal atau sekitar kawasan yang dapat melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu adalah : 1) Perorangan berbadan hukum CV atau Firma; 2) Koperasi setempat; 3) Badan Usaha Milik Negara (BUMN); 4) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); 5) Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA (BUMSI); yang mendapatkan penugasan dari instansi berwenang. c. Hasil hutan kayu yang dihasilkan tidak untuk diperjualbelikan.
Koreksi Anda