Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN KEGIATAN TERTENTU PENGENAAN TARIF RP.0,00 (NOL RUPIAH) DI KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, TAMAN BURU DAN HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada masyarakat lokal atau sekitar kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan dengan persyaratan:
a. Terdapat penetapan status bencana dari instansi berwenang serendah- rendahnya tingkat Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Masyarakat lokal atau sekitar kawasan yang dapat melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu adalah :
1) Perorangan berbadan hukum CV atau Firma;
2) Koperasi setempat;
3) Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
4) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
5) Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA (BUMSI);
yang mendapatkan penugasan dari instansi berwenang.
c. Hasil hutan kayu yang dihasilkan tidak untuk diperjualbelikan.
Koreksi Anda
