Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN KEGIATAN TERTENTU PENGENAAN TARIF RP.0,00 (NOL RUPIAH) DI KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, TAMAN BURU DAN HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan dengan persyaratan: a. tempat ibadah berada di dalam kawasan; b.surat keterangan domisili; c. kartu identitas; d.Kartu tanda pemegang IUPJWA bagi pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam; e. daftar anggota kelompok atau rombongan; f. mengisi formulir; (2) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, sebagaimana Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id