Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN KEGIATAN TERTENTU PENGENAAN TARIF RP.0,00 (NOL RUPIAH) DI KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, TAMAN BURU DAN HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan dengan persyaratan: a. lokasi kegiatan berada di dalam kawasan; dan b. harus terlebih dahulu memberitahukan kepada kepala UPT atau satuan kerja dengan menyebutkan jumlah anggota masyarakat yang akan melakukan kegiatan.
Koreksi Anda