Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN KEGIATAN TERTENTU PENGENAAN TARIF RP.0,00 (NOL RUPIAH) DI KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, TAMAN BURU DAN HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), dilakukan dengan persyaratan:
a. lokasi kegiatan berada di dalam kawasan; dan
b. harus terlebih dahulu memberitahukan kepada kepala UPT atau satuan kerja dengan menyebutkan jumlah anggota masyarakat yang akan melakukan kegiatan.
Koreksi Anda
