Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN KEGIATAN TERTENTU PENGENAAN TARIF RP.0,00 (NOL RUPIAH) DI KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, TAMAN BURU DAN HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada mahasiswa atau pelajar INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan persyaratan: a. menunjukan kartu mahasiswa/pelajar; b.proposal rencana penelitian yang telah disahkan pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan menuntut ilmu; c. rekomendasi dari pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan menuntut ilmu; d.surat pernyataan tidak merusak dan menjaga kebersihan lingkungan; dan e. mengisi formulir. (2) Bagi mahasiswa atau pelajar INDONESIA yang akan melakukan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu melapor kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis atau Satuan Kerja dengan mempresentasikan rencana kegiatan penelitian. (3) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sebagaimana Lampiran I Peraturan ini.
Koreksi Anda