Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN KEGIATAN TERTENTU PENGENAAN TARIF RP.0,00 (NOL RUPIAH) DI KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, TAMAN BURU DAN HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam yang melakukan kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah). (2) Kegiatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penanaman pohon, pengamanan hutan bersama masyarakat, pengendalian kebakaran hutan bersama masyarakat, evakuasi korban, bersih lingkungan, hutan, pantai dan gunung atau kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda