Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN KEGIATAN TERTENTU PENGENAAN TARIF RP.0,00 (NOL RUPIAH) DI KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, TAMAN BURU DAN HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi kegiatan tertentu yang dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah), dapat berada di: a. Kawasan Suaka Alam; b.Kawasan Pelestarian Alam; c. Taman Buru; dan d.Hutan Alam. (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penelitian; b. sosial; c. religi; dan d.pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang diperuntukan bagi bantuan bencana alam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id