Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN KEGIATAN TERTENTU PENGENAAN TARIF RP.0,00 (NOL RUPIAH) DI KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, TAMAN BURU DAN HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Lokasi kegiatan tertentu yang dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah), dapat berada di:
a. Kawasan Suaka Alam;
b.Kawasan Pelestarian Alam;
c. Taman Buru; dan
d.Hutan Alam.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penelitian;
b. sosial;
c. religi; dan
d.pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang diperuntukan bagi bantuan bencana alam.
Koreksi Anda
