Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN KEGIATAN TERTENTU PENGENAAN TARIF RP.0,00 (NOL RUPIAH) DI KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, TAMAN BURU DAN HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kegiatan Tertentu adalah kegiatan penelitian yang berada di Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Kawasan Suaka Alam bagi mahasiswa/ pelajar INDONESIA, kegiatan sosial dan religi yang dilaksanakan di Kawasan Pelestarian Alam dan kawasan Suaka Alam dan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Alam yang diperuntukkan bagi bantuan terhadap bencana alam. 2. Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 3. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 4. Taman Buru yang selanjutnya disingkat TB adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu. 5. Hutan Alam adalah suatu lapangan/lahan yang tidak dibebani hak atas tanah yang bertumbuhan pohon-pohon alam yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya. 6. Mahasiswa/pelajar INDONESIA adalah siswa/pelajar yang tingkatannya lebih tinggi dibandingkan dengan siswa yang biasa yang sedang menjalani pendidikan/pendidikan tinggi di sebuah universitas/perguruan tinggi atau sekolah. 7. Masyarakat adalah kesatuan sosial warga negara Republik INDONESIA yang bermukim di sekitar kawasan konservasi dan memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktifitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. 8. Kegiatan religi adalah kegiatan terkait upacara adat dan keagamaan. 9. Kegiatan penelitian adalah suatu proses penyelidikan secara sistematis yang ditujukan pada penyediaan informasi untuk mengetahui atau mempelajari fakta-fakta baru. 10. Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi yang selanjutnya disebut SIMAKSI adalah izin yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian, dan taman buru; 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam. 12. Direktur Teknis adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi dan hutan lindung. 13. Unit pelaksana teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam yang mengelola suaka margasatwa, taman nasional dan taman wisata alam. 14. Unit pelaksana teknis daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah UPT pemerintah provinsi atau kabupaten/kota yang mengelola taman hutan raya dan/atau yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id