Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dasar pemanfaatan adalah menjaga potensi manfaat Sarana dan Peralatan Kehutanan. (2) Terhadap Sarana dan Peralatan Kehutanan yang masih belum dimanfaatkan, perlu dimanfaatkan secara optimal dengan tujuan : a. Agar tidak membebani anggaran Satuan Kerja utamanya yang berkaitan dengan pemeliharaan dan pengamanannya; dan b. Dapat meningkatkan nilai manfaat. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemanfaatan sarana dan peralatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda