Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dilakukan oleh Satuan Kerja. (2) Tata cara penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id