Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dilakukan oleh Satuan Kerja.
(2) Tata cara penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
