Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44, maka secara teknis Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan dapat MENETAPKAN pedoman teknis tentang kelayakan suatu sarana dan peralatan untuk dihapuskan. (2) Pelaksanaan lebih lanjut terhadap mekanisme penghapusan dilaksanakan sesuai Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda