Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44, maka secara teknis Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan dapat MENETAPKAN pedoman teknis tentang kelayakan suatu sarana dan peralatan untuk dihapuskan.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut terhadap mekanisme penghapusan dilaksanakan sesuai Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
