Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan merupakan tindakan menghapus sarana dan peralatan kehutanan dari daftar barang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada, dengan pertimbangan bahwa:
a. Aset tersebut sudah tidak efisien dan efektif lagi untuk digunakan;
b. Dikarenakan upaya pemeliharaan yang telah dilakukan tidak dapat lagi memperpanjang; dan/atau
c. Meningkatkan usia pakai dari sarana dan peralatan dimaksud.
(2) Rencana Penghapusan disusun untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kebijakan penghapusan, maka ketersedian informasi atas kondisi Sarana dan Peralatan Kehutanan merupakan persyaratan yang pertama bagi unit kerja yang akan melakukan penghapusan.
(3) Persyaratan lainnya adalah unit kerja wajib membuat analisis biaya dan manfaat atas sarana dan peralatan kehutanan yang akan dihapuskan.
(4) Penghapusan sarana dan peralatan kehutanan dilakukan apabila sarana dan peralatan tersebut memenuhi pertimbangan teknis dan ekonomis serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari instansi tersebut.
(5) Penentuan pertimbangan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu :
a. Pertimbangan Teknis 1) Secara fisik barang tidak dapat dipergunakan atau rusak dan tidak ekonomis bila diperbaiki;
2) Tidak dapat dipergunakan lagi akibat modernisasi;
3) Telah melampaui batas penggunaan atau kadaluarsa;
4) Mengalami perubahan dalam spesifikasi antara lain terkikis, rusak, penyusutan;
5) Berkurangnya barang dalam timbangan atau ukuran disebabkan penggunaan atau susut dalam penyimpanan/pengangkutan penggunaan atau pemanfaatan.
b. Pertimbangan Ekonomis :
1) Berlebih (Surplus atau Ekses);
2) Lebih menguntungkan bagi Negara bila dihapus.
Koreksi Anda
