Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f merupakan tahapan akhir dari pengelolaan Sarana dan Peralatan Kehutanan, dan berkonsekuensi kepada kegiatan pengadaan atau penggantian Sarana dan Peralatan Kehutanan. (2) Kebijakan untuk melakukan penghapusan Sarana dan Peralatan Kehutanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pengelolaan Sarana dan Peralatan Kehutanan. (3) Persyaratan melakukan penghapusan Sarana dan Peralatan Kehutanan adalah sebagai berikut : a. Sarana dan Peralatan Kehutanan yang dapat dihapuskan adalah Sarana dan Peralatan Kehutanan yang sudah tidak berfungsi secara layak (under performing) untuk mendukung kepada pencapaian kinerja unit organisasi; b. Memiliki informasi atas kondisi Sarana dan Peralatan Kehutanan terhadap jenis yang akan dihapus dan waktu pelaksanaan penghapusan; c. Membuat analisis biaya manfaat atas sarana dan peralatan yang akan dihapus.
Koreksi Anda