Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Berasarkan rencana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dilakukan kegiatan pemeliharaan dengan proses sebagai berikut :
a. Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas pemeliharaan Sarana dan Peralatan Kehutanan, dengan berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB).
b. Biaya pemeliharaan Sarana dan Peralatan Kehutanan dimaksud dibebankan pada APBN dan atau APBD atau sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
c. Kuasa Pengguna Barang wajib membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang (DHPB) yang berada dalam kewenangannya, dan melaporkan atau menyampaikan hasil pemeliharaan barang tersebut kepada Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang cq. Kepala Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan setiap 6 (enam) bulan sekali.
d. Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk meneliti kebenaran laporan DHPB dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan Sarana dan Peralatan Kehutanan.
Koreksi Anda
