Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana operasional pemeliharaan sarana dan peralatan kehutanan bertujuan untuk memastikan sarana dan peralatan yang telah ada sesuai dengan kebutuhan, dimanfaatkan secara efisien, dan dipelihara agar tetap berada dalam kondisi yang memadai untuk mendukung kepada pencapaian kinerja unit kerja. (2) Ruang lingkup rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Tanggung jawab, pengendalian, penilaian, dan keamanan Sarana dan Peralatan Kehutanan; b. Level dan standar kinerja yang diharapkan; c. Tatacara pengumpulan, pemantauan, dan pelaporan kinerja sarana dan peralatan, sebagai berikut : 1) Satuan Kerja wajib membuat Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB), yang mencantumkan nama, jenis, jumlah dan spesifikasi sarana dan peralatan yang akan dipelihara. 2) Setelah pelaksanaan pemeliharaan selesai pada akhir tahun anggaran, Satuan Kerja wajib membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang (DHPB). d. Pelatihan personil yang menggunakan sarana dan peralatan; e. Estimasi pembiayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id