Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi pemeliharaan disusun oleh Satuan Kerja setiap tahun anggaran dan wajib menyampaikan strategi pemeliharaan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada : a. Atasan langsung satuan kerja yang bersangkutan; dan b. Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan. (2) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan berdasarkan strategi pemeliharaan unit kerja, melakukan verifikasi atas kondisi sarana dan peralatan unit kerja tersebut. (3) Berdasarkan hasil verifikasi atas kondisi sarana dan peralatan, Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan menerbitkan rekomendasi atas kondisi sarana dan peralatan kehutanan. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dijadikan kelengkapan dalam pengajuan pengesahan RKA-KL dari satuan kerja bersangkutan. (5) Berdasarkan Strategi Pemeliharaan yang telah diverifikasi tersebut, setiap unit kerja memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen rencana operasional dan pemeliharaan Sarana dan Peralatan Kehutanan.
Koreksi Anda