Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e diarahkan untuk memperpanjang usia pakai dan meningkatkan nilai ekonomis Sarana dan Peralatan Kehutanan.
(2) Kinerja yang diharapkan dari kegiatan pemeliharaan sarana dan peralatan kehutanan adalah sebagai berikut :
a. Penurunan dalam jangka panjang terhadap biaya siklus hidup (life cycle cost);
b. Kinerja dan pencapaian kinerja organisasi menjadi lebih baik;
c. Meningkatnya umur baik teknis maupun ekonomis terhadap Sarana dan Peralatan Kehutanan.
(3) Setiap unit kerja wajib menyusun strategi pemeliharaan Sarana dan Peralatan Kehutanan untuk jangka waktu lima tahunan.
(4) Strategi pemeliharaan meliputi manajemen sistem dan proses pemeliharaan, perbaikan, dan energi termasuk biaya operasinya.
(5) Strategi pemeliharaan Sarana dan Peralatan Kehutanan merupakan rencana yang komprehensif dengan ruang lingkupnya :
a. Menjelaskan berkaitan dengan sarana dan peralatan, kinerja sarana dan peralatan yang diharapkan, dan tingkatan (level) mana yang akan dipelihara;
b. Menjelaskan sistem dan prosedur yang akan digunakan untuk kegiatan pemeliharaan;
c. Menentukan jenis-jenis pemeliharaan yang akan dilakukan;
d. Menentukan personil yang akan menanganinya;
e. Menentukan persyaratan untuk kebutuhan suku cadang; dan
f. Memuat estimasi pembiayaannya.
Koreksi Anda
