Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Mekanisme pengadaan Sarana dan Peralatan Kehutanan adalah sebagai berikut :
a. Satuan Kerja melakukan pengadaan sarana dan peralatan secara terencana dengan memperhatikan jenis dan jumlah kebutuhan;
b. Tatacara pengadaan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang atau jasa pemerintah;
c. Dalam hal sarana dan peralatannya memerlukan perizinan instansi lain seperti senjata api, alat transportasi udara dan air, diatur dengan peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
