Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pengadaan Sarana dan Peralatan Kehutanan adalah sebagai berikut : a. Satuan Kerja melakukan pengadaan sarana dan peralatan secara terencana dengan memperhatikan jenis dan jumlah kebutuhan; b. Tatacara pengadaan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang atau jasa pemerintah; c. Dalam hal sarana dan peralatannya memerlukan perizinan instansi lain seperti senjata api, alat transportasi udara dan air, diatur dengan peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda