Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan pengadaan Sarana dan Peralatan Kehutanan dapat berasal dari : a. APBN; b. APBD; atau c. Hibah yang bersumber dari Kerjasama, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Koreksi Anda