Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan pengadaan Sarana dan Peralatan Kehutanan dapat berasal dari :
a. APBN;
b. APBD; atau
c. Hibah yang bersumber dari Kerjasama, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Koreksi Anda
