Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan sarana dan peralatan untuk: a. Memenuhi kebutuhan sarana dan peralatan sesuai dengan standar kebutuhan yang telah ditetapkan; b. Mengganti sarana dan peralatan yang telah rusak atau dihapus; c. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sarana dan peralatan, khususnya mengganti untuk sarana dan peralatan yang biaya pemeliharaannya sudah terlalu tinggi; d. Mendukung kepada pencapaian kinerja unit kerja bersangkutan. (2) Pengadaan Sarana dan Peralatan Kehutanan, dapat dilakukan dengan cara: a. Swakelola atau pembuatan sendiri; b. Pembelian dan/atau sewa (leasing) melalui pemilihan penyedia. (3) Penyewaan dapat dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut : a. Adanya perubahan teknologi dan ekspektasi; b. Permintaan sarana dan peralatan selalu berubah sepanjang waktu; c. Keterbatasan pembiayaan.
Koreksi Anda