Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan sarana dan peralatan untuk:
a. Memenuhi kebutuhan sarana dan peralatan sesuai dengan standar kebutuhan yang telah ditetapkan;
b. Mengganti sarana dan peralatan yang telah rusak atau dihapus;
c. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sarana dan peralatan, khususnya mengganti untuk sarana dan peralatan yang biaya pemeliharaannya sudah terlalu tinggi;
d. Mendukung kepada pencapaian kinerja unit kerja bersangkutan.
(2) Pengadaan Sarana dan Peralatan Kehutanan, dapat dilakukan dengan cara:
a. Swakelola atau pembuatan sendiri;
b. Pembelian dan/atau sewa (leasing) melalui pemilihan penyedia.
(3) Penyewaan dapat dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Adanya perubahan teknologi dan ekspektasi;
b. Permintaan sarana dan peralatan selalu berubah sepanjang waktu;
c. Keterbatasan pembiayaan.
Koreksi Anda
