Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penganggaran untuk pembiayaan pengelolaan Sarana dan Peralatan Kehutanan melekat pada unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda