Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penganggaran untuk pembiayaan pengelolaan Sarana dan Peralatan Kehutanan melekat pada unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
