Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan dokumen rencana kebutuhan yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, satuan kerja menyusun rencana pengadaan.
(2) Dokumen rencana pengadaan, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Kebutuhan penyediaan sarana dan peralatan termasuk strategi pemenuhannya;
b. Analisis ekonomi termasuk penyusunan total biaya (life cycle costing) dari mulai tahapan perencanaan, pengadaan, operasi dan pemeliharaan hingga tahapan penghapusan;
c. Penjadwalan (timing); dan
d. Ketersediaan anggaran.
(3) Perencanaan pengadaan Sarana dan Peralatan Kehutanan tergantung kepada seberapa pentingnya peranan sarana dan peralatan yang akan diadakan tersebut terhadap pencapaian kinerja satuan kerja yang bersangkutan.
(4) Rencana pengadaan sarana dan peralatan kehutanan disusun untuk periode 5 (lima) tahunan.
(5) Dalam hal terjadi perubahan rencana pengadaan dilakukan revisi rencana pengadaan.
Koreksi Anda
