Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Standar Kebutuhan Sarana dan Peralatan Kehutanan yang disusun oleh Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, setiap Satuan Kerja lingkup Kementerian Kehutanan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang Kehutanan menyusun rencana kebutuhan. (2) Rencana kebutuhan tersebut meliputi jenis, jumlah dan spesifikasi sarana dan peralatan yang dibutuhkan dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di wilayah unit kerja. (3) Berdasarkan rencana kebutuhan tersebut, disusun penganggaran sarana dan peralatan kehutanan dengan tata cara sebagai berikut : a. Satuan kerja menyusun dokumen rencana kebutuhan; b. Satuan kerja menyampaikan dokumen rencana kebutuhan untuk dinilai kepada Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan dengan tembusan kepada atasan langsung satuan kerja. c. Kriteria penilaian terhadap dokumen rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud huruf b, antara lain : 1) Karakteristik atau tipologi kawasan hutan; 2) Luas wilayah hutan yang diurus; 3) Ketersediaan sumberdaya manusia; 4) Anggaran; 5) Ketersediaan teknologi; dan 6) Kebijakan dan peraturan perundang-undangan.Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan pengesahan. d. Terhadap dokumen rencana kebutuhan telah mendapatkan pengesahan, Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan menerbitkan rekomendasi, yang selanjutnya dijadikan kelengkapan dalam pengajuan pengesahan RKA-KL dari satuan kerja bersangkutan. e. Dokumen rencana kebutuhan yang telah mendapatkan pengesahan, selanjutnya oleh Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan menjadi bahan untuk management information system.
Koreksi Anda