Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b yang didasarkan database aplikasi sarana dan peralatan kehutanan (management information system).
(2) Penyusunan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan.
(3) Penyusunan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menentukan jenis, jumlah dan spesifikasi sarana dan peralatan yang kompatibel dengan kondisi yang ada di wilayah unit kerja, dengan skema penyusunan Teknik penyusunan standar kebutuhan sarana dan peralatan kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
(4) Kriteria yang digunakan untuk penyusunan Standar Kebutuhan Sarana dan Peralatan Kehutanan, meliputi:
a. Karakteristik atau tipologi kawasan hutan;
b. Luas wilayah hutan yang diurus;
c. Ketersediaan sumberdaya manusia; dan
d. Kesesuaian dalam penguasaan teknologi.
(5) Penyusunan standar kebutuhan Sarana dan Peralatan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) harus tetap memperhatikan standar biaya umum yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang (Kementerian Keuangan) dan/atau standar lainnya yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait.
(6) Dalam hal standar kebutuhan Sarana dan Peralatan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak ada atau tidak tercantum dalam standar yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan/atau instansi teknis terkait, maka dapat diusulkan kepada Menteri Keuangan sebagai Standar Biaya Khusus atau menjadi Standar Biaya Umum.
(7) Hasil analisis terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan standar kebutuhan minimal dari unit kerja yang bersangkutan.
(8) Dokumen standar kebutuhan sarana dan peralatan tersebut, selanjutnya menjadi acuan bagi setiap Satuan Kerja lingkup Kementerian Kehutanan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang Kehutanan dalam menyusun rencana kebutuhan.
(9) Standar kebutuhan ditetapkan untuk periode 5 (lima) tahunan.
Koreksi Anda
