Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Kehutanan termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Kehutanan berkewajiban untuk melakukan identifikasi kebutuhan Sarana dan Peralatan Kehutanan.
(2) Tatacara pelaksanaan identifikasi kebutuhan adalah sebagai berikut :
a. Kepala Satuan Kerja membentuk Tim yang anggotanya berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri atas unsur-unsur bagian atau subbagian tata usaha, petugas SIMAK BMN, dan unsur teknis.
b. Pelaksanaan identifikasi meliputi :
1) Pengumpulan Informasi sarana peralatan yang telah ada meliputi :
a) Informasi sarana dan peralatan (jenis, jumlah, lokasi, kondisi dan identitas);
b) Mengisi atau melengkapi Kertas Kerja Identifikasi; dan
2) Pengumpulan Informasi kondisi wilayah satuan kerja, meliputi :
3) Karakteristik atau tipologi kawasan hutan;
4) Luas wilayah hutan yang diurus;
5) Ketersediaan sumberdaya manusia;
6) Menandatangani Berita Acara Hasil Identifikasi.
a) Hasil identifikasi, selanjutnya disampaikan kepada Kepala Satuan kerja untuk dijadikan Laporan Hasil Identifikasi Sarana dan Peralatan Kehutanan pada Satuan Kerja bersangkutan.
b) Identifikasi Sarana dan Peralatan Kehutanan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali pada awal bulan Januari setiap tahunnya, dan melaporkan hasil identifikasi disampaikan kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan paling lambat awal bulan Februari tahun berikutnya.
7) Dokumen identifikasi kebutuhan Sarana dan Peralatan Kehutanan berupa :
a) Laporan Hasil identifikasi kebutuhan Sarana dan Peralatan Kehutanan; dan b) Berita Acara Hasil identifikasi kebutuhan Sarana dan Peralatan Kehutanan.
(3) Pelaksanaan identifikasi dan pembentukan Tim Identifikasi dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan, keberadaan sarana, dan peralatan kehutanan yang ada di Satuan Kerja bersangkutan.
(4) Dokumen hasil identifikasi kebutuhan, selanjutnya oleh Kepala Satuan Kerja disampaikan kepada Kepala Pusat Sarana dan Peralatan kehutanan guna dinilai, dan menjadi database pada aplikasi sarana dan peralatan kehutanan (management information system).
(5) Formulir yang digunakan dan tatacara pelaksanaan identifikasi kebutuhan sarana dan peralatan kehutanan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
Koreksi Anda
