Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi kebutuhan sarana dan peralatan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a untuk menentukan kesesuaian antara kebutuhan sarana dan peralatan dengan situasi dan kondisi kawasan hutan yang diurusnya.
(2) Tujuan kegiatan identifikasi kebutuhan sarana dan peralatan kehutanan yaitu :
a. Untuk mengetahui jumlah, jenis, spesifikasi, kondisi sarana dan peralatan.
b. Untuk mengetahui nilai buku dari sarana dan peralatan kehutanan yang eksis sebagai dasar penentuan nilai ekonomis dan nilai teknis.
c. Untuk mengetahui penanggung jawab, pengelola, atau pengguna dari sarana dan peralatan bersangkutan.
Koreksi Anda
