Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan sarana dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a merupakan langkah awal dalam menentukan kebutuhan sarana dan peralatan kehutanan yang
diperlukan, baik berdasarkan fungsinya maupun kuantitas dan kualitasnya.
(2) Tahap perencanaan kebutuhan sarana dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Identifikasi kebutuhan sarana dan peralatan kehutanan; dan
b. Penyusunan standar kebutuhan.
Koreksi Anda
