Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Sarana dan Peralatan Kehutanan wajib menggunakan prinsip terintegrasi, akuntable, efisien, dan efektif. (2) Fokus pengelolaan Sarana dan Peralatan Kehutanan adalah meningkatkan umur pakai, dan mengoptimalkan pemanfaatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id