Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Sarana dan Peralatan Kehutanan wajib menggunakan prinsip terintegrasi, akuntable, efisien, dan efektif.
(2) Fokus pengelolaan Sarana dan Peralatan Kehutanan adalah meningkatkan umur pakai, dan mengoptimalkan pemanfaatan.
Koreksi Anda
