Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Alat penelitian dan pengembangan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf l, antara lain :
a. Alat laboratorium;
b. Alat penelitian bidang silvikultur;
c. Alat penelitian bidang pemanenan hasil hutan;
d. Alat penelitian bidang teknologi hasil hutan;
e. Alat penelitian bidang konservasi sumber daya hutan;
f. Alat penelitian bidang lingkungan dan perubahan iklim.
(2) Rincian lebih lanjut terhadap jenis peralatan bidang penelitian dan pengembangan kehutanan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Koreksi Anda
