Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat pendakian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f terdiri dari: a. Carabiner; b. Tali atau tambang; c. full body harness; d. Descender atau figur eight; e. Webing; f. Topi pelindung atau Helm; g. Lampu senter atau head lamp; h. Harness; dan i. Ascender.
Koreksi Anda