Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Alat dokumentasi dan intelejen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d antara lain:
a. alat perekam gambar dan atau suara;
b. alat pengacak;
(2) Alat perekam gambar dan atau suara sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kamera;
b. handy cam;
c. perekam suara (tape recorder);
d. hidden camera detector; dan
e. hidden camera.
(3) Alat pengacak sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. alat pengacak suara; dan
b. alat pengacak signal.
Koreksi Anda
