Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri dari: a. alat penentu posisi, arah dan azimut; b. alat pengukur kelerengan atau ketinggian; c. alat deteksi; (2) alat penentu posisi, arah dan azimut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. alat pengukur kelerengan atau ketinggian; b. Global positioning system (GPS); c. Kompas; dan d. Theodolit. (3) Alat pengukur kelerengan atau ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Clinometer; dan b. Altimeter. (4) Alat deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain: a. Radar; b. Teropong (Binoculer); dan c. Satelit.
Koreksi Anda