Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Alat navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri dari:
a. alat penentu posisi, arah dan azimut;
b. alat pengukur kelerengan atau ketinggian;
c. alat deteksi;
(2) alat penentu posisi, arah dan azimut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. alat pengukur kelerengan atau ketinggian;
b. Global positioning system (GPS);
c. Kompas; dan
d. Theodolit.
(3) Alat pengukur kelerengan atau ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Clinometer; dan
b. Altimeter.
(4) Alat deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain:
a. Radar;
b. Teropong (Binoculer); dan
c. Satelit.
Koreksi Anda
