Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Alat komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri dari:
a. Radio;
b. Telepon satelit; dan
c. Pengeras suara.
(2) Alat komunikasi radio sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (1) huruf a, antara lain:
a. pesawat radio all band;
b. pesawat radio integrated ground (RIG);
c. pesawat radio handy talky (HT);
d. pesawat radio marine band; dan
e. Portable Radio Comunication (PRC).
Koreksi Anda
