Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri dari:
a. senjata api bahu;
b. senjata api pinggang;
c. senjata api genggam;
d. senjata peluru karet atau gas; dan
e. senjata bius.
(2) Amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri dari :
a. amunisi senjata api;
b. peluru karet atau gas; dan
c. amunisi senjata bius.
Koreksi Anda
