Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri dari: a. senjata api bahu; b. senjata api pinggang; c. senjata api genggam; d. senjata peluru karet atau gas; dan e. senjata bius. (2) Amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri dari : a. amunisi senjata api; b. peluru karet atau gas; dan c. amunisi senjata bius.
Koreksi Anda