Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis peralatan kehutanan terdiri atas: a. Senjata api dan amunisi; b. Alat komunikasi; c. Alat navigasi; d. Alat dokumentasi dan intelejen; e. Alat pemadam kebakaran; f. Alat pendakian; g. Alat selam; dan h. Alat penyelamatan; i. Alat pemanfaatan hutan; j. Alat penyuluhan kehutanan; k. Alat ukur dan pemetaan kawasan hutan; l. Alat penelitian bidang kehutanan; m. Alat pengukur arus sungai; dan n. Alat penyimpan, pengujian, dan produksi benih atau bibit tanaman hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id