Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Jenis peralatan kehutanan terdiri atas:
a. Senjata api dan amunisi;
b. Alat komunikasi;
c. Alat navigasi;
d. Alat dokumentasi dan intelejen;
e. Alat pemadam kebakaran;
f. Alat pendakian;
g. Alat selam; dan
h. Alat penyelamatan;
i. Alat pemanfaatan hutan;
j. Alat penyuluhan kehutanan;
k. Alat ukur dan pemetaan kawasan hutan;
l. Alat penelitian bidang kehutanan;
m. Alat pengukur arus sungai; dan
n. Alat penyimpan, pengujian, dan produksi benih atau bibit tanaman hutan.
Koreksi Anda
