Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sarana transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c antara lain untuk keperluan survey udara, pengamanan hutan dan pemadaman kebakaran, inspeksi hutan, dapat menggunakan helikopter, pesawat bersayap, atau pesawat tanpa awak.
Koreksi Anda
