Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c antara lain untuk keperluan survey udara, pengamanan hutan dan pemadaman kebakaran, inspeksi hutan, dapat menggunakan helikopter, pesawat bersayap, atau pesawat tanpa awak.
Koreksi Anda