Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sarana transportasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yaitu kendaraan operasional untuk keperluan pelaksanaan tugas pengelolaan hutan rawa, hutan pantai, hutan mangrove dan/atau perairan, antara lain untuk keperluan :
a. pengamanan hutan menggunakan kapal motor tempel atau speed boat atau hovercraft dengan kapasitas mesin ≥ 40 PK, dan jet ski dengan kapasitas 400 cc;
b. inspeksi hutan menggunakan kapal motor tempel, speed boat, atau hovercraft dengan kapasitas mesin ≥ 40 PK, dan jet ski dengan kapasitas 400 cc;
Koreksi Anda
