Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan kategori khusus merupakan kendaraan bermotor baik beroda maupun beroda rantai mempunyai paling sedikit 2 (dua) sumbu roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, antara lain untuk:
a. keperluan pengolahan tanah (traktor roda ban, traktor roda rantai, atau traktor roda kombinasi ban dan rantai);
b. keperluan pembuatan jalan inspeksi (traktor); dan
c. keperluan pembuatan sekat bakar (traktor).
(2) Kendaraan kategori khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diadakan dan/atau digunakan oleh satuan kerja yang melakukan kegiatan pengelolaan kawasan hutan.
Koreksi Anda
