Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih untuk keperluan pelaksanaan tugas pengurusan hutan di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, antara lain untuk:
a. keperluan pengamanan hutan pada hutan pantai, hutan mangrove, hutan dataran rendah, dan hutan dataran tinggi yang memiliki kemiringan 30% atau arealnya berlumpur atau licin atau berbatu, atau melintasi sungai dengan kedalaman ≥ 50 cm dengan
menggunakan kendaraan jenis off road four wheel drive (4x4) dengan kapasitas mesin ≥ 2.500 cc;
b. laboratorium berjalan menggunakan kendaraan jenis pick up yang dimodifikasi sesuai keperluan dengan kapasitas mesin ≥ 2.000 cc;
c. keperluan peragaan atau penyebarluasan informasi atau penyuluhan dengan menggunakan kendaraan dengan kapasitas ≥ 2.000 cc;
d. keperluan pengangkutan benih atau bibit tanaman hutan, pengangkutan satwa dan tumbuhan, karantina tumbuhan dan satwa, penelitian dan pengembangan, menggunakan kendaraan jenis off road four wheel drive (4x4) dengan kapasitas mesin ≥ 2.500 cc;
e. keperluan pemadam kebakaran menggunakan kendaraan jenis off road four wheel drive (4x4) dengan kapasitas mesin ≥ 2.500 cc;
f. keperluan inspeksi hutan menggunakan kendaraan jenis off road four wheel drive (4x4) dengan kapasitas mesin ≥ 2.500 cc;
g. keperluan pengukuhan kawasan hutan menggunakan kendaraan jenis off road four wheel drive (4x4) dengan kapasitas mesin ≥ 2.500 cc;
Koreksi Anda
