Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih untuk keperluan pelaksanaan tugas pengurusan hutan di lapangan;
b. Kendaraan roda 2 atau 3 untuk keperluan pelaksanaan tugas pengurusan hutan di lapangan; dan
c. Kendaraan kategori khusus, yaitu kendaraan bermotor baik beroda maupun menggunakan roda rantai mempunyai paling sedikit 2 sumbu roda.
Koreksi Anda
